BERITA KBB - Sempat disindir dan ditanyakan oleh dr. Tirta. Kali ini Anies Baswedan kembali di semprot oleh Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Melalui konfrensi pers, Mahfud MD meminta maaf dan menyampaikan penyesalan kepada rakyat Indonesia atas terjadinya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi.
Seperti yang kita ketahui bersama, tokoh besar FPI yakni Habib Rizieq Shihab, telah melakukan acara pernikahan, yang mengakibatkan kerumunan massa.
Baca Juga: Jokowi: Kepala Daerah Beri Contoh yang Baik Kepada Masyarakat, Jangan Malah Ikut Berkerumun
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Juara MotoGP Dari Tahun ke Tahun Sejak 1949 hingga 2020
Kerumunan massa tersebut, terjadi pada 10 November 2020 sampai 13 November 2020 di wilayah Jakarta, Jabar dan daerah lainya.
Mahfud menjelaskan, hal itu bermula karena adanya masa penjemputan atas kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020 yang menghadirkan ribuan massa.
Berikutnya adalah kegiatan pesta pernikahan dari putri keempat Habib Rizieq yang dilaksanakan di Petamburan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 17 November 2020, Soal Cinta hingga Keuangan Libra, Scorpio, Sagitarius
Baca Juga: Terbaru Dijabat Ahmad Dofiri, Ini Daftar Nama Kapolda Jabar dari Masa ke Masa, Tahun 1950-2020
Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi disaat situasi pandemi COVID-19, pihaknya merasa sangat menyesal dengan apa yang terjadi dan peningkatan kasus COVID-19.
Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah telah memperingati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun menurutnya, acara dengan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan Jakarta Pusat, telah menunjukan adanya pelanggaran kesehatan yang sangat nyata.
Baca Juga: Profil Irjen Ahmad Dofiri Pengganti Rudy Sufahriadi Untuk Isi Posisi Kapolda Jabar
Baca Juga: Ini Dia Sosok Ahmad Dofiri, Kapolda Jabar Baru Pengganti Rudy Sufahriadi yang Dicopot Kapolri
Mahfud menyebut, bahwa pelanggaran yang terjadi di Petamburan itu, merupakan kesalahan dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mahfud menambahkan, bahwa orang yang dengan sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan disaat pandemi COVID-19, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan.***