"Kehadiran dua pemain ini merupakan rekomendasi dan dibutuhkan oleh pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong dan pelatih tim U-20, Indra Sjafri," ucapnya.
Selanjutnya, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, kemudian penetapan melalui Keputusan Presiden.
Sedangkan tahap akhir pengambilan sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), setelah itu melakukan perpindahan federasi.
"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.***