Hati-Hati, Jangan Asal Sebarkan Tangkap Layar Percakapan. Simak Penjelasannya.

- 17 Januari 2021, 08:47 WIB
Aplikasi Whatsapp
Aplikasi Whatsapp /Pixabay/Webster2703 /

BERITA KBB - Pengguna media sosial kerap melakukan tangkapan layar atau screenshot terhadap suatu percakapan kemudian mengunggah dan membagikannya kepada publik.

Meski terkesan sepele, membagikan bukti percakapan ke publik bisa termasuk suatu pelanggaran jika dilihat dari kacamata hukum.

Screenshot percakapan tidak boleh dilakukan,” ujar pakar hukum siber Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi, LL.M.

Baca Juga: AutoMagER”, Mesin Robotik Ekstraksi RNA Pertama di Indonesia Buatan Peneliti Unpad

Menurut Sinta, seperti yang dikutip dari www.unpad.ac.id membagikan screenshot percakapan ke publik sebaiknya dihindari, apalagi jika percakapan yang bersifat pribadi.

Bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga menyangkut pada etika bermedia sosial.

Pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati.

Baca Juga: LENGKAP Profil Pemain Kulepas Dengan Ikhlas Mega Mini Seri Leslar Indosiar, Lesti Kejora dan Rizky

Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan.

Ini dimungkinkan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang.

Sinta membenarkan, tangkapan layar tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah jika percakapan yang dilakukan antar pribadi serta tidak ada kesepakatan untuk memublikasi percakapan.

Baca Juga: Wow, Kerennnya Jungkook BTS Mewarnai Rambutnya Pirang, Ternyata Alasannya Unik Banget

Selain dilarang untuk menyebarluaskan bukti percakapan, pengguna media sosial juga jangan asal membagikan nomor telepon ke orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Karena itu, jika ingin membagikan nomor kontak kepada orang lain, maka wajib untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nomor. “Kalau yang bersangkutan membolehkan, silakan dibagi. Kalau tidak, jangan dibagi,” ujar Sinta.

Sinta juga mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak asal membagikan postingan atau informasi. Pengguna wajib meneliti terlebih dahulu validitas dari sumber informasi tersebut. Untuk itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memiliki kemampuan literasi digital agar terhindar dari penyebaran hoaks.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah