Sementara, kerja keras mereka terus di porsir dari pagi bahkan hingga malam hari.
Para honorer tersebut banyak yang telah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi untuk mengajar di sekolahnya. Namun hingga kini tetap tidak diangkat sebagai ASN.
Baca Juga: Chord Lagu Peterpan Bintang di Surga Lengkap dengan Link Musik Resmi Akses Gratis
Nadiem menuturkan bahwa yang bisa mengikuti PPPK ini memiliki kriteria yang telah di tetapkan yakni
"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," kata Nadiem di kutip dari Antara.
Namun ada juga 4 prioritas guru yang berhak mengikuti PPPK ini, di antaranya:
1. Kelompok Prioritas 1 (P1) yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
2. Kelompok Prioritas 2 (P2) yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Kelompok Prioritas 3 (P3) yakni Guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telag mengajar minimal 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik.
4. Sementara untuk kategori umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.