Tidak Semua Bisa Dapat PIP, Berikut Syarat Penerima Hingga Cara Pengajuannya

- 27 Juli 2023, 07:10 WIB
Program Indonesia Pintar (Kemendikbud)
Program Indonesia Pintar (Kemendikbud) /
 

Berita KBB- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin, atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya. Namun, perlu diketahui bahwa PIP tidak bisa diperoleh oleh setiap peserta didik atau mahasiswa.

PIP hanya diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa dengan back gound keluarga serta ekonomi yang memenuhi kriteria. Lantas melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan sistem data elektronik yang berisi informasi sosial, ekonomi, demografi, dan status kesejahteraan terendah di Indonesia, informasi itu bisa menjadi tolak ukur seorang pelajar dan mahasiswa layak atau tidak mendapat bantuan ini.

Syarat Penerima PIP

Baca Juga: Peringati Tahun Baru Islam, Siswa DHIS Primary Pelajari Kalender Islam

Siswa yang berusia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

 

1.       Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kementrian Sosial

2.       Peserta didik dan mahasiswa dengan status ekonomi miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

 Baca Juga: Profil dan Kekayaan Cinta Mega, Dipecat Dari DPRD DKI Jakarta dan Terancam Gagal Nyalon di Pemilu 2024

Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP

1.      Klik dan buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/

2.      Setelah berhasil membuka laman tersebut, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP)

3.      Isilah data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom

4.      Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima PIP sudah dapat dilihat.

Cara Mengajukan Menjadi Penerima PIP

1.     Mahasiswa dan peserta didik yang tidak memegang KIP dapat digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini sendiri dapat diajukan kepada satuan atau lembaga pendidikan

2.     Bagi siswa dan mahasiswa yang tidak memiliki KKS dapat menggantinya dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada lembaga setempat dengan prosedurnya melalui RT, RW, lantas ke Desa.

3.     Proses pengajuan bisa dilakukan setelah memiliki pengganti KIP. Proses pengajuan bisa dilakukan dengan mulai melakukan verifikasi data.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah