Dewi mengatakan, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan kabupaten/kota saat pemberian vaksin COVID-19. Pertama, sebelum vaksinasi dilakukan penapisan atau skrining terhadap status kesehatan penerima vaksin.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Seluruh Cinta' Siti Nurhaliza ft Cakra Khan, OST Love Story The Series di SCTV
Saat vaksinasi, kata Dewi, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat. Vaksinasi COVID-19 pun jangan sampai mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya.
"Per orang diberikan dua dosis dengan jarak minimal 14 hari dari penyuntikan pertama. Setelah vaksinasi, pengawasan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) harus diberikan," katanya,
Selain itu, menurut Dewi, tempat atau ruang vaksinasi COVID-19 harus luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik. Sebelum dan sesudah pelayanan vaksinasi COVID-19, ruang harus dibersihkan dengan desinfektan.
Baca Juga: Mau Diedit atau Tidak, Jennie BLACKPINK Memang Tetap Cantik
Fasilitas tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus disediakan. Kemudian, jarak meja antar petugas minimal 1-2 meter. Pun demikian dengan jarak tempat duduk penerima vaksin COVID-19.
"Atur agar tempat atau ruang tunggu sasaran yang sudah dan belum vaksinasi terpisah. Jika memungkinkan, tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka," ucapnya.
Dewi pun meminta kabupaten/kota yang melakukan vaksinasi COVID-19 tahap I termin I untuk intens berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. "Apabila ada hal-hal yang perlu (dipenuhi) segera dikomunikasikan," katanya. ***