BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di beberapa provinsi dan kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali.
Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Kota Cimahi pada Senin 25 Januari 2021.
Dari hasil evaluasi PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021, diketahui bahwa angka kasus Covid-19 di Kota Cimahi mengalami penurunan.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PPKM telah memberikan dampak yang positif dalam upaya penanggulangan penularan Covid-19 di Kota Cimahi.
Ngatiyana mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM selama dua minggu di Kota Cimahi hasilnya cukup memuaskan dan signifikan. Kasus meninggal selama dua minggu terdapat 5 orang sehingga turun sangat signifikan.
"Yang aktif juga turun, jadi kira-kira sehari yang sembuh sekitar satu sampai dengan 34 orang. Yang terkonfirmasi 2777 kasus tetapi yang sembuh adalah 2137. Nah ini ada penurunan dimana tinggal 400an saja yang masih aktif. Yang diisolasi di rumah sakit tinggal 22 orang yah, sisanya isolasi di rumah. Artinya bahwa penurunan di kota cimahi sangat signifikan", papar Ngatiyana.
Pada pelaksanaan PPKM tahap kedua nanti, Pemkot Cimahi akan melakukan beberapa penyesuaian terkait hal-hal teknis yang akan diterapkan.