Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Pemprov Jabar Menstimulus Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

- 26 Februari 2021, 17:02 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar. /Disperkim Jabar/

Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Baca Juga: Konstruksi Capai 76 Persen, Tol Ciawi-Sukabumi Seksi Cigombong - Cibadak Selesai Agustus 2021

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah