Tidak Ingin Kena Sanksi? Ikuti Aturan, Jangan Mudik Tahun Ini

- 4 Mei 2021, 03:47 WIB
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis 29 April 2021.
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis 29 April 2021. /Biro Adpim Jabar/Pipin/

BERITA KBB - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tegaskan warga diminta untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari menegaskan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemasaluan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan. Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian.

Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 4 Mei 2021, Andin Curiga Kenapa Nino Tiba-Tiba Menjenguk Aldebaran di Ruang ICU

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami, maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," ucap Hery, Minggu 2 Mei 2021.

Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,"ujar Hery.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Selasa 4 Mei 2021, Lisa Ingin Membuat Nawang Semakin Menderita dan Sedih

Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas. Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah