Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum 18 Tahun ke Atas di Bodebek dan Bandung

- 22 Juni 2021, 20:14 WIB
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membuka vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas pada 1 Juli 2021.*
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membuka vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas pada 1 Juli 2021.* /Instagram.com/@rshs_bandung

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi COVID-19. Monitoring dan evaluasi terkait kendala pelaksanaan intens dilakukan untuk mencari skema penyuntikan yang dapat meningkatkan cakupan.

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Marion Siagian mencontohkan upaya Pemda Kota Bandung dalam meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19.

"Yang dilakukan oleh Kota Bandung yaitu sasaran usia di bawah 50 tahun dapat divaksin dengan syarat membawa dua orang lansia dan atau pra lansia, selanjutnya mendaftarkan ke puskesmas untuk penjadwalan vaksinasinya," kata Marion.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 23 Juni 2021: Elsa Kerja Sosial di Panti hingga Nino Temukan Bukti Baru di Hotel

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jabar pada 16 Juni 2021, masyarakat Jabar yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama sebanyak 2.562.612 orang. Adapun untuk dosis kedua sebanyak 1.736.244 orang.

"Sedangkan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19 di Jabar saat ini sekitar 36.000-50.000 per hari. Satgas Penanganan COVID-19 Jabar pun menargetkan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19 mencapai 175.000 per hari pada Juli-Desember 2021," ucap Marion dalam Podcast Juara.

"Untuk meningkatkan rata-rata penyuntikan vaksin COVID-19, kami bersama pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota terus mematangkan rencana pembuatan sentra vaksinasi. Adapun target setiap sentra vaksinasi dalam sehari sekitar 500 sampai 1.000 orang," tambahnya.

Baca Juga: Agar Penanganan Pasien Covid-19 Berjalan Optimal,Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Harus Disertai Kualitas SDM

Marion mengatakan, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan di wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: SR.02.06/II/1599/2021.

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 pada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) termasuk Bandung Raya dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi pada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasyankes, lansia, petugas pelayan publik dan kelompok masyarakat rentan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah