Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik Tesktil di Kabupaten Bandung Ditegur dan Dikenai Sanksi

- 10 Juli 2021, 21:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar /

Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

Baca Juga: Chef Arnold dan Chef Renatta Puji Dessert Tantangan Kopi Milik Nadya di MCI Season 8 Episode 13: I Love It

"Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," tegasnya.

Sebab menurut Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

"Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai," katanya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x