Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik Tesktil di Kabupaten Bandung Ditegur dan Dikenai Sanksi

- 10 Juli 2021, 21:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar /

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021.

Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juli 2021: Al Dapat Bukti dari Sumarno, Elsa Terseret Kasus dengan Pasal Berlapis

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Emil menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

"Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," ucap Emil.

Menurut Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO. "Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Bryan Master Chef yang Harus Tereliminasi karena Tantangan Ikan Pari

Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen," tuturnya.

Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

Baca Juga: Chef Arnold dan Chef Renatta Puji Dessert Tantangan Kopi Milik Nadya di MCI Season 8 Episode 13: I Love It

"Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," tegasnya.

Sebab menurut Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

"Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai," katanya.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x