Kawal PPKM Darurat, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Satgas Covid

- 9 Juli 2021, 21:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo pada Jumat, 8 Juli 2021 secara virtual.
Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo pada Jumat, 8 Juli 2021 secara virtual. /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya untuk perlindungan hak pekerja.

Koordinasi Kadisnaker Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.

Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, dan Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.

Baca Juga: Sangat Membantu dan Semoga Bisa Cepat Pulih, Testimoni Pasien Isoman yang Mendapat Bantuan Obat dan Vitamin

“Kita tak ingin PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha Karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,"  kata Menaker saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Antisipasi Dampaknya di Bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Menaker menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini,  dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.

“Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik," ujar Menaker. 

Baca Juga: Curhatan Sugar Daddy yang Punya Selingkuhan Alias Sugar Baby Mahasiswa Rp2 Juta Per Bulan Gegerkan Jagat Maya

Menaker menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam  melakukan pengawasan yakni pertama, tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja. “Saya Ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif,"  katanya.

Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x