Jabar Matangkan Bansos Provinsi untuk Warga Terdampak PPKM

- 22 Juli 2021, 22:58 WIB

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menyusun rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar melaporkan, Pemda Provinsi Jabar sedang mematangkan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Rencananya, bansos tersebut akan diarahkan untuk profesi-profesi yang terdampak PPKM, seperti seniman, budayawan, dan pedagang kaki lima (PKL).

"Bansos provinsi nantinya untuk mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19, khususnya PPKM, sehingga tidak beraktivitas," kata Dodo dalam jumpa pers via konferensi video, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Ekstra Waspada, Seluruh Kab/Kota di Jawa Barat Dianggap Level 4

Selain mematangkan sasaran penerima bansos, kata Dodo, Pemda Provinsi Jabar juga sedang menyusun jumlah sasaran dan besaran bansos. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar akan menganggarkan sebesar Rp50 miliar untuk bansos provinsi.

"Jumlah masih belum pasti, baik jumlah sasaran ataupun nilainya. Tapi, kalau lihat kemarin (hasil rapat), minimal ada kurang lebih Rp50 miliar. Mudah-mudahan bisa bertambah. Ini gambaran (bansos) untuk di Jabar," ucapnya.

Dodo pun menjelaskan, ada 13 pintu bansos formal selama PPKM berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ajak ASN Jadi Teladan dalam Perang Lawan Covid-19-29

Ke-13 bansos tersebut, yakni (1) PKH Reguler Triwulan 3; (2) BNPT/Program Sembako Reguler; (3) Bantuan Sosial Tunai; (4) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH; (5) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST; (6) Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot. (7) Bantuan Beras 5 kg x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.

Kemudian, (8) Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor); (9) BLT Dana Desa; (10) Bantuan Pelaku Usaha Mikro; (11) Bantuan Diskon Listrik; (12) Kartu Prakerja; dan (13) Bantuan Subsidi Kuota Internet.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah