Jabar Ajukan Restoran dan Kafe Outdoor Bisa Layani Makan di Tempat pada PPKM Level 4

- 10 Agustus 2021, 20:19 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang, mal kini sudah boleh dibuka dengan syarat ini
PPKM Level 4 diperpanjang, mal kini sudah boleh dibuka dengan syarat ini /Pixabay/Jarmoluk/

BERITAKBB - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pihaknya mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka itu diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Emil dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Akan Berikan Relaksasi Ekonomi pada PPKM Level 4

Menurut Emil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.

Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Seperti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1. Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Perpanjang PPKM Level 4 Hingga Pekan Depan 9 Agustus 2021, Bansos Tetap Diberikan

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insyaallah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” katanya.

Di sisi lain, Emil mengungkapkan bahwa PPKM Level 4 kali ini perbedaannya adalah mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung yang menyertakan surat vaksin atau hasil PCR/antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan atau baru sembuh.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah