Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi

- 20 Agustus 2021, 22:55 WIB
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal /

BERITAKBB - Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan negara demokrasi. Sebab, demokrasi dapat dikatakan berhasil ketika ada kepercayaan publik.

"Kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka," kata Ijang dalam Rapat Koordinasi PPID di Lingkungan Pemda Kota Bandung secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021.

Menurut Ijang, Pemda Kota Bandung dapat mempersiapkan perangkat untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik. Dalam monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan publik tingkat Provinsi Jabar, Pemda Kota Bandung masuk kategori informatif.

Baca Juga: Data Kesehatan Tidak Bisa Diminta Seenaknya, BPJS Kesehatan Punya Hak Tidak Memberi Informasi

"Untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemda Kota bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja," ucapnya.

Ijang juga mengingatkan supaya PPID sebagai pelayan publik untuk terus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.

“Karena yang kita dorong keterbukaan informasi publik saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi," tuturnya.

Baca Juga: Link Resmi Cek Informasi Rawat Inap untuk Melihat Kamar Kosong di Rumah Sakit Seluruh Indonesia

Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, menurut Ijang, merupakan hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa.

"Bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi, untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x