Pemprov Jabar Sosialisasikan Selamat, Panduan Keselamatan Kegiatan di Alam Terbuka

- 19 Oktober 2021, 06:25 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan
Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan /Pokja Humas Satgas Citarum Harum/

BERITA KBB – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat mengirim surat edaran kepada para Sekda kabupaten/kota tentang standar operasional prosedur panduan kegiatan di alam bebas.

Sekretaris daerah kabupaten/kota itu disurati kaitannya dengan posisi _ex officio_ sebagai kepala BPBD yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana alam di daerah masing- masing.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan, surat edaran itu sebagai responn musibah 11 santri MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis yang tewas akibat terhanyut dalam kegiatan susur Sungai Cileueur, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Minimalisir Resiko Bencana, Warga Dihimbau Tingkatkan Pengetahuan Mitigasi Bencana

"Pak Gubernur memerintahkan kami segera menyusun SOP, dan hari Minggu, 17 Oktober 2021 kemarin kami langsung menggelar rapat dengan berbagai pihak seperti Wanadri. Rapat itu menghasilkan garis besar SOP sebagai panduan yang kami sebut SELAMAT," ujar Dani dalam jumpa pers virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Pandunan keselamatan kegiatan alam terbuka itu nantinya akan dikuatkan dengan keputusan gubernur. Selamat sendiri merupakan akronim dari SDM, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarana Prasarana, Manajemen, Alam, dan Terapkan Prosedur.

Menurut Dani, Gubernur Ridwan Kamil memiliki atensi dan komitmen tinggi sehingga produk hukum akan hadir dalam waktu tidak terlalu lama.

Baca Juga: Warga Jabar Dihimbau Antisipasi Bencana dengan Melestarikan Lingkungan

"Yang memungkinkan paling cepat waktunya adalah jadi kepgub, setelah nanti konsultasi dengan Biro Hukum Setda dan berbagai pihak tentunya" ucap Dani.

Dani meminta kepada para sekda kabupaten/kota sebagai kepala BPBD segera menyosialisasikan SELAMAT kepada masyarakat, agar bisa langsung dipahami dan diterapkan. Saat ini Gubernur Ridwan Kamil masih melarang kegiatan alam bebas susur sungai sampai SOP menjadi payung hukum mengikat.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah