Melalui Skala Upah dengan Pengusaha, Jabar Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen

- 30 Desember 2021, 02:51 WIB
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). /Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar/

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima perwakilan serikat pekerja untuk ketiga kalinya di Gedung Sate. Untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.

Gubernur menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

Baca Juga: Wujudkan Upah yang Adil, Menaker Minta KADIN Terapkan Struktur dan Skala Upah

"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36," kata Kang Emil.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Gubernur

Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus diatas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah