Kemnaker Upayakan Penetapan Upah Minimum Sejahterakan Buruh dan Sesuai Kemampuan Perusahaan

- 24 Oktober 2021, 07:24 WIB
Inilah Gaji UMR UMK Kabupaten Pati Tahun 2021, Berikut Upah Minimum Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah
Inilah Gaji UMR UMK Kabupaten Pati Tahun 2021, Berikut Upah Minimum Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah /Abdul Rosyid/Portal Pati

BERITA KBB - Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dialog selama dua hari, 21 Oktober 2021 hingga 22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,"  ujar  kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemnaker Gandeng Himpunan Kawasan Industri Indonesia Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan Efektif dan Efisien

Dalam pertemuan tersebut  Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ditegaskan Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Kemnaker dan Depenas Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022

"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID," katanya.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah