Kemnaker dan Depenas Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022

- 25 Agustus 2021, 15:11 WIB
Pekerja ikuti program vaksinasi COVID-19 bagi pekerja/buruh di Gedung Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Pekerja ikuti program vaksinasi COVID-19 bagi pekerja/buruh di Gedung Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. /Humas Kemnaker/

BERITAKBB - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022.

Pengkajian dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, pada Selasa, 24 Agustus 2021 sampai Rabu, 25 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cek Disini, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," ucap Dirjen Putri, Selasa, 24 Agustus 2021 malam.

Menurut Dirjen Putri, pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kata Dirjen Putri, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Simak Skema Perbedaan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja Tahun Ini dengan Tahun Kemarin

"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar dalam melakukan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah