Pelayanan Publik Makin Baik, Kota Bandung Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman

- 19 Januari 2022, 22:01 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima penghargaan dari Ombudsman, di Kota Bandung, Rabu, 19 Januari 2022
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima penghargaan dari Ombudsman, di Kota Bandung, Rabu, 19 Januari 2022 /Humas Pemkot Bandung/

BERITA KBB - Kota Bandung tengah berbahagia. Di hari Rabu, 19 Januari 2022, Ombudsman memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai kota dengan predikat kepatuhan tinggi dalam standar pelayanan publik.

Perwakilan Ketua Ombudsman Jawa Barat, Dominikus Dalu menyampaikan, selain Kota Bandung, ada juga Kabupaten Ciamis yang menerima penghargaan ini pada tahun 2021.

Dominikus menambahkan, dari tahun ke tahun Kota Bandung terus mengalami peningkatan dari segi pelayanan publik.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tindak Lanjuti Masukan Ombudsman Soal PPDB 2021/2022

"Kota Bandung terus mengalami perbaikan. Di tahun 2015, Kota Bandung mendapatkan zona kuning dengan nilai 79.82. Lalu pada 2016, naik mencapai zona hijau dengan nilai 86.56," papar Dominikus.

Kemudian, di tahun 2021, Dominikus mengatakan, Ombudsman menambah indikator penilaian yang disesuaikan dengan update teknologi.

"Meski instrumennya kami tambah dengan poin digitalisasi pelayanan, Kota Bandung masih tetap memperoleh predikat tinggi sebesar 81,4 jika dibandingkan dengan kota kabupaten lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Sertijab Ombudsman Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Salah satu sektor yang memiliki penilaian zona hijau dalam pelayanan publik adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

"Ada aplikasi Salaman dan Pemuda yang bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan, sehingga mengurangi antrean karena sistemnya online. Ada juga gerai pelayanan publik di Summarecon untuk lebih dekat dengan masyarakat," imbuhnya.

Meski begitu, menurut Dominikus, Pemkot Bandung masih perlu meningkatkan pelayanan publik di beberapa sektor lainnya. Salah satunya di pendidikan.

Baca Juga: Wakil Ketua Ombudsman RI Melantik 5 Kepala Perwakilan dan 124 Asisten

"Dinas Pendidikan di Kota Bandung masih zona kuning. Namun, ada yang perlu kita apresiasi juga dari sisi pelayanan publiknya. Saat penerimaan mahasiswa baru tahun lalu sangat informatif, transparan, dan berhasil mengurangi kerumumam massa di masa pandemi," ungkapnya.

Menurut Dominikus, penilaian yang dilakukan tidak hanya lewat survei, tapi juga berdasarkan laporan aduan masyarakat.

Untuk itu, ia berharap, Pemkot Bandung juga bisa menyediakan mal pelayanan publik sesuai dengan Perpres 89 tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Ombudsman RI Sambut Baik Pengakuan PBB atas Peran Lembaga-Lembaga Ombudsman di Dunia

"Dengan Mal Pelayanan Publik ini semangat pelayanan publik yang sudah dibangun Kota Bandung semoga semakin baik ke depannya," ungkapnya.

Selaras dengan harapan Ombimudsman, Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, sejak dua pekan lalu, pada 6 Januari 2022, Kota Bandung telah memiliki Mal Pelayanan Publik di Jalan Cianjur.

"Sebagai informasi, alhamdulillah sejak dua pekan lalu kita juga sudah meresmikan Mal Pelayanan Publik. Kami juga memiliki aplikasi LAPOR yang memiliki standar respon. Semua dinas di Kota Bandung menggunakan aplikasi ini dan sudah terintegrasi," jelas Yana.

Baca Juga: Ketua Umum NPCI Kota Bandung Adik Fachroji Apresiasi Pemkot Bandung yang Bagikan Kadeudeuh Peparnas XVI Papua

Bagi Yana, penghargaan yang diberikan Ombudsman bukanlah tujuan utamanya. Namun, semangat untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat adalah kunci yang sebenarnya.

"Pandemi memberi dampak yang luar biasa untuk Kota Bandung. Tapi, di balik itu, kami dorong rekan-rekan membuat aplikasi untuk interaksi antara pemberi layanan dengan penerima layanan. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik pada masyarakat," imbuhnya.

Inovasi digital Pemkot Bandung menjadi referensi bagi kota-kota dan kabupaten lainnya di Indonesia. Hal ini diakui salah satu anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya. Namun, Dadan mengungkapkan, Kota Bandung perlu berhati-hati agar tidak tertinggal dengan kota atau kabupaten lainnya. 

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Apresiasi Bagi Atletnya di Peparnas XVI Papua, Yana Mulyana : Kadedeuh Akan Kita Berikan

"Sebagai insiator awal, banyak yang datang studi banding ke Kota Bandung. Ternyata mereka yang belajar itu progresnya lebih cepat. Apalagi yang namanya IT itu bukan proses linear," ungkap Dadan.

Menurut Dadan, predikat peringkat kepatuhan ini jangan dijadikan sebagai tujuan. Namun, sebagai instrumen untuk kita memberikan pelayanan publik terbaik pada masyarakat

"Dalam ajang-ajang penilaian, tentu tidak sempurna semua. Tapi paling tidak, ini bisa memberikan referensi untuk melihat kinerja pemerintahan kota kita," ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Baca Sejak Dini, Pemkot Bandung Gelar Jambore Budaya Baca dan Festival Duta Baca

Dadan menambahkan, untuk penilaian survei mendatang, Ombudsman akan menambahkan indikator-indikator keberhasilan lain yang harus dicapai oleh pemkot dan pemerintah daerah di Indonesia.

"Konteksnya dalam survei kepatuhan yang kami lakukan ini, angka-angka keberhasilan itu hanya sebagian kecil saja. Kami memiliki tugas untuk mendorong pelayanan publik semakin lebih baik lewat survei ini," tuturnya. ***

 

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah