Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi Soal Aturan Pencairan JHT, Inilah Profil Menaker Ida Fauziyah
"Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja," pinta Hermawan. ***