Warga Jabar, Ayo Segera Lapor SPT Tahunan

- 13 Maret 2022, 23:10 WIB
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

Baca Juga: Bebas Pajak, Hotel yang Jadi Tempat Isoman di Kota Bandung

Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

“Karena bagi DJP dan masyarakat berkaitan dengan akuntabilitas, lapor SPT itu merupakan sarana untuk cek silang. Kita ingin memastikan bukti potong itu betul (sesuai ketentuan), laporan yang dilakukan oleh pemotong, dan atas pajak yang telah disetorkan juga telah sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda hingga akhir jatuh tempo.

Baca Juga: Pemda Prov Jabar Terus Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan

“Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.

Rustana menyampaikan, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut.

“Jika masih ada hal yang perlu
ditanyakan, jangan sungkan untuk memanfaatkan kanal-kanal konsultasi yang telah kami sediakan untuk membantu masyarakat baik melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, layanan chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), maupun layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Cibeunying,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah