Warga Jabar, Ayo Segera Lapor SPT Tahunan

- 13 Maret 2022, 23:10 WIB
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

BERITA KBB – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing.

“Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah yaitu e-filing. Sangat mudah, sangat praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Kang Emil di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat, (11/3/2022)

Dalam kesempatan tersebut Kang Emil mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan dunia yang berdampak luas pada aspek sosial juga ekonomi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

“Karenanya kita membutuhkan peningkatan pendapatan negara untuk penanganan Covid-19 ini, juga untuk menangani peningkatan kadar vaksin dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga dan para ASN, khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022. “Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti? Pajak Kuat Indonesia Maju!” pungkasnya.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadir di Gedung Pakuan mengatakan bahwa DJP mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar.

Baca Juga: Bapenda Kapendak, Program Pemutakhiran Data Wajib Pajak Kendaraan Diluncurkan

“Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” ungkap Rustana.

Rustana menjelaskan, SPT itu kewajiban kenegaraan terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan saja.

“SPT adalah sarana untuk menguji kembali apakah pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, apakah pemotongannya sudah benar, jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya, jika ada kelebihan maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” jelas Rustana.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x