Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah

- 22 April 2022, 20:44 WIB
Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana
Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana /

BERITA KBB - Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana tersandung kasus korupsi.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 22 April 2022, terdakwa Tatan Pria Sudjana dituntut hukuman 4 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepsta terdakwa Tatan Pria Sudjana selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold saat membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga: Pelaku UKM Perempuan Jabar Didorong Melek Digital

Selain hukuman badan, Tatan juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaannya.

Baca Juga: Pekerjakan 97 Persen Perempuan, Pabrik di Garut Diapresiasi Atalia Kamil

Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 miliar.

Sebagaimana dakwaan, Tatan Pria Sudjana didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***

Baca Juga: Sambut Pemudik, Cisumdawu Bisa Digunakan Hingga Cimalaka

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah