BERITA KBB - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW ditetapkan menjadi tersangka.
Dirjen PLN Kemendag IWW diduga korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude polm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, Kejaksaan Agung menjerat Dirjen PLN Kemendag IWW bersama 3 orang lain dari pihak swasta.
Baca Juga: Bukti NKRI Kaya, Berikut Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka.
Burhanuddin mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara atau kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil," kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Fantastis! Nominal Harta Jokowi Naik Tahun Ini
Sementara 3 tersangka dari pihak swasta yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.