Dirjen PLN Kemendang Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Pemberian Fasilitas Ekspor

- 19 April 2022, 16:08 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin./antaranews.com
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW ditetapkan menjadi tersangka.

Dirjen PLN Kemendag IWW diduga korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude polm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, Kejaksaan Agung menjerat Dirjen PLN Kemendag IWW bersama 3 orang lain dari pihak swasta.

Baca Juga: Bukti NKRI Kaya, Berikut Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka.

Burhanuddin mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara atau kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil," kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Fantastis! Nominal Harta Jokowi Naik Tahun Ini

Sementara 3 tersangka dari pihak swasta yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x