Jangan sampai, kata Kang Ace, kemudian melahirkan generasi yang terputus atau lost generation, jika persoalan ini tidak mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terutama negara.
“Dalam kondisi yang diakibatkan pandemi covid-19, jika anak-anak yang sedang tumbuh kembang tidak terfasilitasi pendidikannya dengan baik, fenomena lost generation akan benar-benar bisa menjadi kenyataan,” katanya.
Menyinggung Kasus Hery Wirawan (HW) yang telah dihukum akibat perlakuannya yang melecehkan dan terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menggunakan jargon agama sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, pihaknya semakin meyakini bahwa berbagai regulasi perlindungan anak semakin dibutuhkan.
Baca Juga: Jepang Membuka Akses Wisatawan Pasca Pandemi
“Kasus ini telah memukul kita semua. Korban HW harus menjadi perhatian kita semua dan para korban termasuk anak-anak dalam peristiwa itu kiranya harus mendapatkan perlindungan,” paparnya.
Sementara itu pembicara lain Dadang Sukmawijaya, SH, MH dari Lembaga Advokasi Hak Anak, mengatakan, proteksi terhadap perkembangan tehnologi yang bisa memicu kekerasan dan pengaruh negatif terhadap anak harus menjadi perhatian negara pula.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Komisi VIII DPR-RI yang telah berupaya melahirkan berbagai regulasi dalam rangka perlindungan terhadap anak, termasuk upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap anak yatim dan yatim piatu,” ujarnya.***