Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

- 21 Mei 2022, 14:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center Soreang Bandung, Sabtu (21/5/2022).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center Soreang Bandung, Sabtu (21/5/2022). /Istimewa/

“Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” papar Kang Ace yang saat itu menyampaikan materi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Masa Darurat dan Pasca Pandemi Perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu Kang Ace menyambut upaya yang telah dilakukan praktisi dan aktivis perlindungan anak di Kabupaten Bandung. Bagi Komisi VIII perlindungan anak adalah sesuatu yang sangat penting dan fundamental karena anak termasuk anak yatim dan yatim piatu adalah investasi bagi kemajuan bangsa di masa depan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Apresiasi Pengurus RW yang Bantu Warga Saat Pandemi Covid-19

“Usia dini kita sangat besar karena tingkat pertumbuhan mortalitas anak cukup tinggi. Sehinggga tentu saja melahirkan berbagai masalah di dalamnya, sebab itu negara harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap mereka,” sebut Kang Ace.

Apa saja kewajiban Negara terhadap anak?, Kang Ace memaparkan, bahwa ’dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 21 disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Kemudian Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pandemi Melandai PAD Kota Bandung Makin Meningkat

“Selanjutnya Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah dengan berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak,” kata dia seraya mengutip quote Khalil Gibran bahwa Anak kita bukan anak kita tapi anak zamannya.

Dimana perlindungan anak sesuai UU, kata Kang Ace, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

“Problem anak diera digital saat ini memunculkan berbagai permasalahan baru seperti soal lahirnya konten-konten yang dibuat anak yang tidak semestinya, seperti konten kekerasan, pornografi dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil ; Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah