Belajar dari Pandemi Covid-19, Kang Ace: UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

- 21 Mei 2022, 14:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center Soreang Bandung, Sabtu (21/5/2022).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center Soreang Bandung, Sabtu (21/5/2022). /Istimewa/

BERITA KBB - Melihat berbagai problem yang terjadi di masyarakat saat pandemi Covid-19 melanda secara global, kehadiran Undang-undang (UU) Perlindungan Yatim Piatu mutlak sangat dibutuhkan,

“Belajar dari Pandemi Covid-19, kita memang memerlukan sebuah UU perlindungan anak yatim dan yatim piatu. Kita bisa melihat saat Covid terjadi siapa yang memberikan perhatian terhadap mereka anak-anak yatim dan yatim piatu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center Soreang Bandung, Sabtu (21/5/2022).

Disebutkan Tubagus Ace Hasan Syadzily yang kerap disapa akrab Kang Ace, Komisi VIII DPR-RI terus berupaya agar negara selalu memberikan perhatian dan perlindungan serius terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar,l termasuk anak yatim dan yatim piatu.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ajak Warga Bangkit dari Pandemi

“Anak-anak yatim dan yatim piatu adalah aset bangsa. Sudah sepantasnya mereka mendapat perlindungan sejak dini melalui dukungan regulasi yang memadai,” sambung Kang Ace yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu.

Menurut anggota DPR-RI yang berasal dari Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini, selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam dua tahun terakhir terdapat beberapa kasus permasalahan sosial di Jawa Barat, antara lain, jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat. Dimana istri dan anak umumnya menjadi korban.

“Kedua banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19. Ketiga selama pandemi, anak atau siswa merasa mendapat tekanan dari orang tua, secara psikis, anak merasa cepat bosan dan ada potensi loss learning,” sambung Kang Ace.

Baca Juga: Peringati Harkitnas, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ajak Warga Bangkit Pasca Pandemi

Dan terakhir, kata Kang Ace, perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 sebanyak 9.821 perkawinan. Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12% menikah dini atau di bawah 18 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x