Layanan SIM Keliling Kota Bandung 2 Juni 2022. Simak Jadwal & Lokasinya

- 2 Juni 2022, 12:05 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung pekan ini, 30 Mei-5 Juni 2022.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung pekan ini, 30 Mei-5 Juni 2022. /Satpas Polrestabes Bandung/

 

BERITA KBB – Daftar SIM keliling kini dibuka kembali hari ini di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juni 2022.
 
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Bandung sempat ditutup pada Rabu, 31 Mei 2022 sehubungan dengan Hari Lahir Pancasila.
 
Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandung, akan dibuka kembali hari ini.
 
 
Berikut jadwal dan ketentuan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kota Bandung hari ini.
 
Layanan SIM Keliling di Bandung ini siap melayani siapa saja yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
 
Layanan SIM Keliling tidak dimaksudkan untuk membuat SIM baru.
 
 
SIM Keliling adalah layanan peningkatan SIM yang disediakan oleh kantor polisi.
SIM Keliling biasanya berpindah-pindah tempat agar mudah diakses siapa saja yang ingin memperpanjang validitas SIM mereka.
 
Inilah Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung untuk memudahkan bagi yang ingin mengupdate SIM-nya.
 
Anda tidak perlu datang ke Polres Bandung untuk mengecek jadwal pembuatan SIM di Kota Bandung.
 
Mengutip dari Website Resmi Korlantas Porli, Jadwal Pelayanan SIM di Kota Bandung di dua titik, yaitu :
 
1. BTM Cicadas
 
2. Pasar Modern Batununggal
 
Bagi warga Kota Bandung, di sekitar ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall, paket layanan SIM ini tidak jauh dengan wilayah anda.
 
Jam Layanan SIM Keliling di Kota Bandung, dimulai hari ini pukul 09.00 WIB hingga selesai.
 
Layanan SIM Keliling Polrestabes di Kota Bandung hanya memproses permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang habis masa berlakunya.
 
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bebas pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Dan untuk SIM C biaya perpanjangannya adalah Rp. 75.000
 
Persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut :
 
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Salinan SIM lama dan SIM asli
3. Sertifikat Kesehatan
4. Tes Psikologi SIM
 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya.
 
Ketentuan yang berlaku untuk pengemudi yang tidak memiliki izin diatur dalam Pasal 281.
 
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes di Kota Bandung 2 Juni 2022. Pastikan anda membawa semua persyarat untuk perpanjangan SIM.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah