Berita KBB – Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut menurut Kemenkop UKM menargetkan pelaku usaha yang NIK KTP terdaftar pada daftar penerima bantuan (BLT) dari salah satu Bank penyalur yaitu Bank BRI.
Sebelum ke Link BLT 2022 mari kita simak syarat agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT tersebut.
Syarat yang pertama, penerima BLT wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM. Kedua, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: The Script Konser Di Jakarta, Berikut Jadwal Dan Harga Tiketnya
Yang ketiga, membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat.
Keempat, wajib menunjukan Notifikasi pesan Sms Pemberitahuan Penerima BLT UMKM.