Jelang Idul Adha Ridwan Kamil Imbau Semua Daerah di Jabar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Ternak

- 8 Juni 2022, 20:15 WIB
Seorang peternak memberik pakan di salah satu kandang sapi, Rabu, 8 Juni 2022.
Seorang peternak memberik pakan di salah satu kandang sapi, Rabu, 8 Juni 2022. /Humas Jabar/

"Kalau tidak ada halangan, saya akan menjadi Amirulhaj tahun ini memimpin sekitar 17.000 jemaah haji di Jawa Barat," kata Kang Emil.

*Tanda ternak sehat*
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat.

Selain itu, ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.

Baca Juga: Petani Milenial Burung Puyuh: Kelola Kotoran Jadi Pakan Ternak dan Pupuk


Selain urusan penanda, Arifin menekankan syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” kata Arifin.


Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya.

Baca Juga: Program Magang Ternak Puyuh Dorong Petani Milenial Mandiri dan Profesional

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.

“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah