Reklame Ilegal di Wastukancana Bandung Ditertibkan

- 18 Juni 2022, 17:25 WIB
Penertiban reklame ilegal di Wastukancana, Jumat, 17 Juni 2022
Penertiban reklame ilegal di Wastukancana, Jumat, 17 Juni 2022 /Humas Kota Bandung/

BERITA KBB - Sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan, Jumat 17 Juni 2022 malam. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Bandung, Nuryadi Apresiasi Kejuaraan Piala Ketua PGSI Kota Bandung : Ini Bagus Untuk Pembinaan

“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Baca Juga: Umuh Muchtar Dan Kapolrestabes Bandung Hadir Dirumah Duka Bobotoh Yang Meninggal Dunia

Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah