Rekayasa Lalin di Kawasan Jalan Jakarta dan Sukabumi Dimulai Pagi Tadi

- 22 Agustus 2022, 22:22 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Dinas Perbuhungan Provinsi Jawa Barat mulai merekayasa lalu lintas di sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi, Senin 22 Agustus 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Dinas Perbuhungan Provinsi Jawa Barat mulai merekayasa lalu lintas di sekitar flyover Jalan Jakarta, Supratman, Ahmad Yani dan Jalan Sukabumi, Senin 22 Agustus 2022. /Istimewa/

Baca Juga: Jabar Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Antardaerah

Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.

Baca Juga: Polri Mencatat Ada 20.047 Pelanggaran Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2022

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta.

4. Sedangkan untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.30 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kiri dan belok kanan ke Cicadas di Jalan Ahmad Yani (depan KFC) serta diperbolehkan juga memutar dibawah flyover menuju Jalan Jakarta (hanya ke arah Antapani).

Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembebanan lalu lintas di Kawasan Cicadas (Jalan Ahmad Yani - Jalan Ibrahim Adjie).

Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Polri Himbau Masyarakat Tak Lagi Gunakan Sandal Jepit Saat Naik Motor, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah