Gratifikasi dan Korupsi, Apa Sih Bedanya?

- 19 September 2022, 08:51 WIB
/

Aang pun menjelaskan bahwa gratifikasi berbeda dengan suap.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Siap Lapor Ke Bareskrim Terkait Tabungan Brigadir J Yang Dikuras Habis Oleh Sambo

Sementara suap, menurutnya berdasarkan referensi dari Prof. Dr. Pujiono., SH., M.Hum guru besar Fak Hukum Undip mengatakan terlebih dahulu ditemukan unsur mens reanya yaitu “meeting mainning” atau pertemuan kehendak antara si pemberi dan si penerima, dengan catatan si penerima memeliki kewenangan yang akan membantu terjadiannya sesuatu yang di kehendaki oleh keduanya atau sesuatu yang tidak dikehendaki pemberi dan penerima karena suap memiliki satu perencanaan untuk mensukseskan satu proyek atau program yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Artinya antara penerima dan pemberi bertemu merencanakan. Inilah unsur yang harus dipenuhi. Jadi penerima dan pemberi sama-sama menerima sangsi pidana. Jika penerima menerima sangsi maka pemberinya pun demikian.

Yenny seorang penggiat anti korupsi pun mengupas hal tersebut “kita harus melihat terlebih dahulu gratifikasi yang terjadi, kalo memang ada potensi relasi antara penerima dan pemberi secara politik untuk mensukseskan proyek yang merugikan negara maka ini harus dihukum, namun jika tidak maka seharusnya tidak dihukum”.

Baca Juga: Tangis Pilu Ayah Brigadir J Saat Terima Ijazah Sarjana Hukum Milik Sang Putra

Yenny pun menegaskan bahwa gratifikasi itu harus juga di selidiki secara mendalam karena ini bisa jadi di gunakan senjata oleh lawan politik dari si penerima sehingga membuat framing yang buruk di masyarakat, sejalan dengan stigma masyarakat saat ini.

Hanif seorang aktivis 98 memberikan pandangannya “Hukum itu adalah produk politik yang memang kental dengan berbagai kepentingan, maka pasal tentang gratifikasi atau suap pun harus dikupas apakah ada kepentingan politik di dalamnya atau tidak” ujarnya. 

“Karena ini bisa jadi pisau bermata dua dalam fenomena penanganannya, maka ketika pejabat publik atau seseorang yang pernah terjerat gratifikasi itu tidak merugikan negara dan masyarakat harusnya tetap punya kesempatan kembali untuk menjadi pejabat publik jika memang tidak dicabut hak politiknya ” ujar hanif. 

Baca Juga: Oknum Perwira TNI Yang Menembak Kucing Akan Tetap Diproses Hukum, Begini Kata Kepala Puspen TNI

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah