Gratifikasi dan Korupsi, Apa Sih Bedanya?

- 19 September 2022, 08:51 WIB
/

Dalam FGD itupun diambil kesimpulan bahwa semua sepakat dengan semangat penanganan korupsi demi menjaga wibawa dan performa pemerintahan, namun tidak semua tipikor tersebut terkena pasal menyebabkan kerugian negara, edukasi penanganan korupsi terkait unsur suap dan gratifikasi perlu dilakukan agar tidak menjadi alat framing lawan politik.

Se mentara tidak semua tipikor itu merugikan keuangan negara, sehingga jika pasal ini disamaratakan untuk semua terpidana tipikor maka terjadi over kriminalisasi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Jika pejabat publik pernah terjerat tipikor namun tidak dicabut hak politiknya dan tidak terkena pasal merugikan keuangan negara maka tetap terbuka ruang pengabdian menjadi pejabat publik baik legislatif,eksekutif BUMN ataupun BUMD, asal sesuai kompetensinya dan dinilai mampu untuk jabatan tersebut.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah