Gratifikasi dan Korupsi, Apa Sih Bedanya?

- 19 September 2022, 08:51 WIB
/

BERITA KBB - Menyikapi pemberitaan bebasnya 23 narapidana tipikor di tahun 2022 ini dan kembali berkiprah di berbagai bidang di masyarakat serta stigma masyarakat, Forum bhayangkara indonesia melaksanakan FGD yang diselenggarakan di gedung indonesia menggugat pada hari minggu tanggal 18 september 2022 yang bertemakan “hukum,kriminal, dan kriminalisasi” dan mengundang 3 narasumber yaitu Mochamad hanif, Yenny Sucipto S.pt., M.si, Aang Sirojul Munir, S.H M.H.

Dalam forum ini para narasumber mengupas mengenai tentang gratifikasi baik dari kacamata hukum maupun fenomena yang ada di masyarakat.

Masyarakat menganggap bahwa gratifikasi adalah hal yang sama dengan korupsi. Padahal ada perbedaan dalam arti, korupsi itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sedangkan gratifikasi adalah pemberian suatu barang atau uang terhadap pejabat publik.

Baca Juga: Raih Cumlaude Doktor Hukum Universitas Borobudur Pengacara Ini Dorong Optimalisasi Pengawasan Eksternal

Dalam Pasal yang diberi penjelasan itu adalah Pasal gratifikasi yang terdapat dalam ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 juncto UU No. 20/2001, yang menyatakan "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". 

“Gratifikasi itu berawal dari kata grats dalam bahasa inggris yang berarti terimakasih, maka sebetulnya gratifikasi adalah bentuk kriminalisasi. Kriminalisasi artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Hal ini karena sebelumnya gratifikasi ini bukan suatu tindak pidana melainkan kebiasaan masyarakat kita untuk berterimakasih dengan memberikan sesuatu yang berbentuk materil” ujar Aang seorang praktisi hukum. 

Namun ekses dari gratifikasi menjadi bermasalah jika mengganggu performa pelayanan publik yang menjadi kewajibannya. 

Baca Juga: Daftar Pemeran dan Sinopsis The Law Cafe, Drama Romantis Hukum yang Dibintangi Lee Seung Gi dan Lee Se Young

Inilah yang melandasi Gratifikasi menjadi permasalahan dan dilarang demi menjaga akuntabilitas layanan. 

Dalam masa peralihan ini tentu tidak mudah dalam menerapannya, bahkan terjadi pula over kriminalisasi yaitu Tindakan kriminalisasi yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x