Mulai Diterapkan, Pemprov Jabar Aktivasi Identitas Kependudukan Seluruh Pegawai

- 18 Oktober 2022, 20:46 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan Digital ID di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan Digital ID di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022). /Adpim Jabar/

BERITA KBB - Jabar mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID di lingkungan kerja Pemda Provinsi Jawa Barat.

Penerapan Digital ID ditandai dengan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan para pegawai di perangkat daerah baik yang berstatus ASN maupun non - ASN Pemdaprov Jabar.

Registrasi dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabar. Setelah ini diharapkan Pemda kota/kabupaten juga mulai menerapkan Digital ID.

Baca Juga: Wagub Jabar Kedatangan Petugas BPS untuk Mendata dalam Program Registrasi Sosial Ekonomi 2022.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, digitalisasi pada berbagai sektor tidak bisa ditawar- tawar lagi, termasuk administrasi kependudukan.

"Dengan digital ada beberapa kemanfaatan, mudah, murah, cepat tepat, efisien, itu yang diharapkan," ujar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan penerapan Digital ID di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).

Maka, kata Uu, digitalisasi harus diterapkan dimulai dari perangkat daerah di tingkat provinsi dan diharapkan menyebar di kabupaten/kota. "Harapan kami bukan hanya Pemdaprov Jabar, dinas yang ada di kota/ kabupaten pun harus melaksanakan (digitalisasi) semacam itu," ungkap Uu.

Baca Juga: 5 Hasil Pertemuan Presiden Jokowi Dengan Presiden FIFA Hari Ini, Demi Sepak Bola Indonesia Lebih Baik

Digital ID merupakan program Pemerintah Pusat, yang mana dokumen kependudukan warga terekam di dalam _handphone_ menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri.

Dengan transformasi digital ini, warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya cukup di secarik kertas HVS.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah