Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Terkait Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar

- 18 November 2022, 22:57 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan diskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan diskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022). /Denny Alung/ Biro Adpim Jabar/

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” ujar Uu. 

Baca Juga: Youtuber Mahyar Tousi Tuai Kecaman Usai Hina Pemakaian Batik di KTT G20!

“Tetapi di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” imbuhnya. 

Ia mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka. 

“Harapan kami dengan situasi seperti ini _urang silih belian_ (saling membeli) karena sudah terbukti UMKM yang ada di daerah. Tukang cilok beli bahannya di lembur dan dijual di lembur. Krisis kemarin tidak berdampak, bahkan dia tangguh karena tidak terpengaruh ekonomi nasional,” sebutnya. 

Baca Juga: Chord Ngelabur Langit Nella Kharisma Lengkap dengan Kunci Gitar, Lirik dan Link Lagu Resmi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan. 

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah. 

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat. 

Baca Juga: Chord Suatu Saat Nanti Kan Ku Gantikan Tugas Ayah, Ini Kunci Gitar KARNAMEREKA Ayah Ibu Lengkap dengan Lirik

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah