Wagub Jabar Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Terkait Kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar

- 18 November 2022, 22:57 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan diskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan diskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022). /Denny Alung/ Biro Adpim Jabar/

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya. 

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang. 

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember. ***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah