"Jadi kami secara rutin melakukan workshop, peningkatan kemampuan para pengolah informasi di perangkat daerah. Dan tentunya juga memberikan pemahaman bahwa memang pada masa demokrasi ini sudah sewajarnya, sudah selayaknya bahwa seluruh informasi itu memang terbuka, kecuali memang yang dikecualikan oleh Undang-Undang," ucap Ika.
Ika juga menyatakan, pihaknya memberikan pendampingan dan edukasi kepada badan publik lainnya yang belum mendapatkan predikat informatif.
"Tentunya yang belum informatif kami akan terus melakukan pendampingan kepada teman-teman perangkat daerah yang memang belum informatif," kata Ika.
"Kemudian juga tentunya diberikan lagi pemahaman, sehingga mereka meningkat kesadaran informasinya dan tentunya menjadi badan publik yang memang terbuka, informatif, memenuhi permintaan-permintaan informasi dari publik," tambahnya.
*Berikut ini 46 badan publik penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jabar Tahun 2022:*