Tak hanya untuk masjid, sertifikat ini pun akan diberikan kepada seluruh rumah ibadah di Kota Bandung yang belum memiliki sertifikat tanah.
"Kita akan sama-sama bantu untuk wujudkan amanah ini. Sekitar bulan September akan kita penuhi semua tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya," imbuhnya.
Baca Juga: Tuai Protes, Buruh Akan Turun ke Jalan Menuntut Perppu Cipta Kerja Dicabut
Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.
Perlu diketahui, di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja Protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 vihara Buddha, 1 kelenteng Konghucu, dan 2.634 masjid.
Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.***