Ini Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Setelah Alami Penyesuaian

- 4 Januari 2023, 15:42 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung berdiri dekat mesin parkir
Petugas Dishub Kota Bandung berdiri dekat mesin parkir /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.

 

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. 

Baca Juga: Sinopsis Bintang Samudera Rabu 4 Januari 2023: Bintang Ketemu Nagita, Nagita dan Bryan Menikah?

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

 

Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan. 

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x