Didemo LBH, Pengadilan Bale Bandung Tegaskan Akan Komit pada Tugas yang Dilakukan

- 9 Januari 2023, 12:46 WIB
Untuk ketiga kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi depan Pengadilan Bale Bandung, pada Senin (9/1/2023).
Untuk ketiga kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi depan Pengadilan Bale Bandung, pada Senin (9/1/2023). /Istimewa/

KABUPATEN BANDUNG,- Untuk ketiga kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi depan Pengadilan Bale Bandung, pada Senin (9/1/2023).

 

Dalam orasinya Muhamad Ijudin Rahmat LBH MGP menyesalkan para penegak hukum saat ini banyak bertindak tidak berkeadilan.

 

"Seperti saat ini Pengadilan Bale Bandung sedang menjalankan persidangan Irvan Suryanagara terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.58 milyar padahal korban di rugikan lebih dari Rp. 77 milyar," katanya.

Baca Juga: Wujudkan Bandung Unggul, Ini Capaian Janji Wali Kota Bandung 2018-2023

 

Untuk ketiga kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi depan Pengadilan Bale Bandung, pada Senin (9/1/2023).

 

“Tersangka Irfan Suryanagara belum pernah ditampilkan di ruangan sidang. Bahkan saat sidang pun tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ada apakah dengan semua ini,” tanya Agus.

 

Selanjutnya, ditegaskan Muhamad ijudin Rahmat pihaknya meminta komitmen Pengadilan Bale Bandung agar segera memvonis Irfan Suryanegara beserta istrinya dengan seberat-beratnya dan mengeluarkan putusan pengembalian aset korban.

Baca Juga: Daftar Pemain Ftv 'Agak Lain Mas Susu Murni' Tayang Hari Ini Senin 9 Januari 2023

 

Sebab, kata dia, dalam persidangan, hakim terkesan melindungi terdakwa. BAP Kepolisian semua dikesampingkan, bahkan saksi yang hadir adalah saksi saksi yang baru bukan berdasarkan BAP Kepolisian. 

 

"Kami masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya masyarakat indonesia menyesalkan atas perilaku hakim yang seolah olah membela terdakwa. Padahal sudah sering kami sampaikan, Irfan Suryanagara bisa bertransaksi sebesar Rp.20 Milyar di dalam penjara. Ini menambah kecurigaan kami , jangan-jangan di dalam penjara pun Irfan Suryanagara pun bisa transaksi dengan hakim," tukasnya.

 

Sementara perwakilan Pengadilan Bale Bandung, Ajibudin (humas) menanggapi atas tuntutan aksi tersebut, pihaknya akan komitmen dengan tugas yang ditanganinya saat ini.

Baca Juga: 5 Peserta Ini Tidak Tereliminasi di MasterChef Indonesia Season 10, Ada Apa Dengan Made?

 

“Kami untuk melaksanakan proses sidang dengan transparan agar di ketahui publik, silakan publik untuk mengawasi, dan bila mana ada di temukan ada kejanggalan kami persilahkan untuk melakukan pengaduan,” pungkasnya. ***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x