Dishub Kota Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar

- 31 Januari 2023, 19:49 WIB
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara,
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, /Adpim Kota Bandung /

BERITA KBB - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023

"Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar," kata Asep.

Baca Juga: Profil Andreas Paramawidya Suami Angel Pieters Ternyata Anak Purnawirawan TNI

Asep mengatakan pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban.

 

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

 

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

Baca Juga: Viral Lampu Merah Samsat Perenggut Masa Muda, Ini Penjelasan Dishub Kota Bandung

"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," imbuhnya.

 

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

 

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rapikan Kabel Melintang di Dipatiukur

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

 

"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.

 

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Selasa 31 Januari 2023: Ariana dan Galvin Pacaran, Saka Harus Tahu Ini!

"Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi," ujarnya. ***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x