Berikut ini informasi seputar syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
-
KTP asli atau Suket (Surat Keterangan pengganti KTP) beserta fotocopy KTP/Suket.
-
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
-
Jam operasional pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
-
Jam pendaftaran perpanjangan SIM;
-
Senin-Kamis: 08.00-11.00 WIB
-
Jumat-Sabtu: 08.00-10.00 WIB
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat mata, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.