"Pada saat kita mediasi, tahapan pertamanya tingkat kepolisian. Dari tingkat kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan berkas akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk di RJ kan. Kalau layak, kita akan undang pelaku, korban, lingkungan setempat, dan tokoh agama," ungkap Cristian
Menurutnya, dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus mendapat perhatian, yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid) dan kepastian hukum.
Baca Juga: Di Hari Kesehatan Mental Sedunia, Shahnaz Haque Bahas Kesehatan Jiwa di Program Kata Naz
"Negara berdasarkan atas hukum dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah," jelas Cristian.***