BERITA KBB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema paradigma penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu,11 Oktober 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh para camat dan lurah di Kota Bandung. Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto.
Pada penyuluhan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muslih menerangkan, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.
"Para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan pembalasan,” papar Muslih
Sejumlah ketentuan restorative justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda/penjara tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
Pada kesempatan itu, Kasubsi Pra Penuntut,Cristian Dior sempat mengungkapkan sebuah kasus restorative justice.
Ada sebuah kasus pencurian dan penadahan sepeda motor di sebuah wilayah di Kota Bandung. Warga menangkap pencuri dan penadahnya. Namun akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hal itu berkat peran aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.