Para petugas tersebut, kata Andri, akan mulai bekerja mulai dari 11 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau 50 hari kerja, dengan upah Rp133.600 per hari.
Targetnya, petugas tersebut dapat mengolah sebanyak 1 ton sampah organik perhari perkelurahan atau 151 ton sampah organik perhari perkelurahan.
Baca Juga: Rating Ftv Selasa 7 November 2023 Judul: Pilihlah Cinta Sekufu Untuk Masa Depan Kita
"Targetnya pengolahan sampah organik bisa tercapai 1 ton per kelurahan, 151 ton per hari sampah organik bisa terolah," katanya.
Tak hanya itu, para petugas dan pendamping juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pemilahan sampah kepada masyarakat bekerja sama dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.
"Diharapkan mereka melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemilahan sampah di rumahnya masing-masing," ujarnya.***