Disnaker Gulirkan Program Padat Karya Pengolahan Sampah Organik, Targetkan Kelola 151 Ton Per Hari

- 8 November 2023, 21:36 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman di Pendopo, Rabu 8 November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman di Pendopo, Rabu 8 November 2023. /Istimewa /

BERITA KBB - Volume sampah organik yang di Kota Bandung memerlukan banyak model pengolahan agar dapat terserap dan tidak berakhir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Apalagi Kota Bandung saat ini masih dalam masa darurat sampah.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menggulirkan program padat karya pengolahan sampah organik. Sebanyak 604 orang direkrut untuk menjadi petugas pengolah sampah organik yang disebar ke 151 Kelurahan di Kota Bandung. Selain itu, juga terdapat 50 orang pendamping.

"Kita mengusulkan pengolahan sampah berbasis padat karya. Kita memperkerjakan banyak orang untuk pengolahan sampah ini. Kemudian diusulkanlah 4 orang setiap kelurahan untuk menjadi petugas pengolah sampah organik tingkat kelurahan dikali 151 Kelurahan sehingga ada 604 petugas," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman di Pendopo, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Kolam Retensi Bandung Inten Hadir, Minimalisir Potensi Banjir di Kelurahan Derwati

"Ditambah pendamping sejumlah 50 orang sehingga nanti mereka akan mendampingi para petugas dalam pengolah sampah. 1 pendamping untuk 3 kelurahan," imbuhnya.

Andri mengatakan, para petugas tersebut merupakan usulan dari Kelurahan. Mereka diberikan pelatihan cara cara pengolahan sampah di wilayahnya.

Mereka, lanjut Andri, pengolahan sampah organik dengan berbagai metode seperti magot, komposter, loseda, bata terawang dan berbagai metode lainnya.

Baca Juga: Jadwal Trans Tv Kamis 9 November 2023 Saksikan Film Bats: Human Harvest dan The Hunters Prayer

"Setelah diberikan materi selama 2 hari, setelah itu langsung praktek pengolahan sampah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x